KUR yang disediakan pemerintah untuk sektor pariwisata sebagai upaya pengembangan destinasi di Indonesia. Sektor pariwisata menjadi salah satu penyumbang cepat datangnya devisa.
"Untuk pembiayaan di sektor pariwisata, ada satu pembiayaan lagi yang akan saya singgung dan baru kita rumuskan, yaitu KUR, KUR itu kita desain kembali dan bunganya bukan 18% seperti waktu sebelumnya, tadinya 9% tahun lalu, sekarang tinggal 7% tahun ini, dan kita bedakan dua kategori besar, mikro dan kecil," kata Darmin di Rakornas Pariwisata III, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin bilang, KUR khusus sektor pariwisata ini memiliki plafon sampai Rp 500 juta dengan bunga kredit 7%. Peruntukkannya pun kepada usaha mikro dan usaha kecil.
"Kita rumuskan semua kegiatan mikro kecil yang produktif semuanya bisa," jelas dia.
Menurut Darmin, ada beberapa bidang usaha yang boleh mendapatkan KUR dari pemerintah, antara lain penyediaan akomodasi, agen perjalanan wisata, sanggar seni, penyelenggaraan MICE, penyediaan makanan dan minuman, jasa informasi pariwisata.
"Kalau tidak ditulis plafonnya Rp 500 juta, mestinya cukup memadai untuk membangun, berjualan makanan yang standarnya lebih baik, homestay-nya memenuhi standar dan seterusnya. sebagai gambaran KUR itu disubsidi bunganya oleh APBN makanya bisa 7%," kata dia. (hek/zlf)