Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan bahwa pihaknya menunggu PT Freeport Indonesia (PTFI) mengirim surat untuk mengubah susunan pemegang saham perseroan. Hal ini dilakukan setelah dilakukannya penandatanganan Sales and Purchase Agreement (SPA) antara PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoRan Inc.
"Kalau setelah ini kita tunggu PT Freeport Indonesia mengirimkan surat kepada ESDM sebagai regulator untuk ubah pemegang saham," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Setelah hal itu dilakukan, maka Kementerian ESDM akan mengubah status kontrak Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kalau setelah ini kita tunggu PT Freeport Indonesia mengirimkan surat kepada ESDM sebagai regulator untuk ubah pemegang saham," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Setelah hal itu dilakukan, maka Kementerian ESDM akan mengubah status kontrak Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Baca juga: Sah! Indonesia Caplok 51% Saham Freeport |
"Lalu setelah itu kami bisa akhiri KK jadi IUPK. Kapan? Tergantung selesai pembayaran Inalum kedua itu kapan," tutur Jonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tinggal administrasi saja. Sudah selesai," kata Jonan.
(ara/zlf)