Petani Tagih Janji Kemendag soal Perembesan Gula Rafinasi

Petani Tagih Janji Kemendag soal Perembesan Gula Rafinasi

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 30 Sep 2018 11:22 WIB
Foto: Bareskrim merilis kasus penyimpangan gula rafinasi. (Denita-detikcom)
Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Soemitro Samadikoen mendesak Kementerian Perdagangan segera membekukan izin usaha perusahaan gula rafinasi, menyusul pengungkapan kasus perembesan gula kristal rafinasi (GKR) di Cilegon, dan sejumlah daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 September 2018.

Polri dan Kemendag berhasil menyita 360 ton GKR di Cilegon, dan 44,75 ton di tempat lainnya.

"Statement Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat di media kan jelas, akan membekukan atau mencabut izin usaha perusahaan pelaku perembesan. Nah saya tagih janjinya. Segera realisasikan. Jika tidak, mereka kembali akan melakukan perembesan. Gak ada efek jera," tandas Soemitro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag meliris sikap resminya (21/9) terkait pengungkapan kasus perembesan gula rafinasi tersebut, yakni akan membekukan izin usaha.

Sikap tegas tersebut, kini ditunggu para petani tebu yang sangat terpukul oleh praktik curang pihak-pihak yang menyebabkan gula rafinasi banjir di pasar konsumsi.

"Terus-terang, hingga saat ini belum pernah ada perusahaan gula rafinasi yang dicabut izinnya, padahal hampir setiap tahun kami laporkan diserta barang bukti," keluh Soemitro dengan nada pesimis.

Lebih lanjut, Soemitro juga mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikan APTRI 30 Agustus 2018 lalu ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporan tersebut, APTRI menyampaikan temuan perembesan di Pontianak, Banjarmasin, Tangerang juga Cianjur. Perembesan diduga dilakukan oleh PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi.

Selain itu, tujuh pedagang juga turut dilaporkan karena menjual GKR secara bebas.

APTRI juga menyampaikan laporan serupa ke KPK, Kemendag dan Ombudsman. APTRI mengaku tidak main-main dengan laporannya. Menurut Soemitro, kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan. Gula petani menumpuk digudang. Tidak laku. Jika terjualpun, harga ditentukan sepihak oleh pembeli.


Gula lokal, dipastikan kalah bersaing dengan gula rafinasi yang semakin bebas beredar di pasar.

"Kami para petani akan terus menagih janji pemerintah untuk menegakkan hukum dan membenahi tata niaga gula. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi agar bisa bertemu presiden," pungkasnya. (dna/das)

Hide Ads