Melansir buku IHPS I 2018, Selasa (2/10/2018), BPK menemukan biaya perjalanan dinas ganda atau tidak sesuai ketentuan di 55 kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp 22,33 miliar.
Ada beberapa K/L yang melakukan penggelembungan dana perjalanan dina yang cukup besar. Seperti pada Kementerian Pertahanan dan TNI ditemukan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 6,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp 1,71 miliar pada Kemenristekdikti. Angka itu terdiri dati perjalanan dinas luar negeri melebihi standar yang ditetapkan senilai Rp751,24 juta.
Ada pula mark up perjalanan dinas luar negeri senilai Rp 816,53 juta antara lain pada pengiriman delegasi Indonesia pada The 29th Summer Universiade.
Lalu BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas Bawaslu senilai Rp 1,71 milar. Uang itu terdiri dari pembayaran uang saku perjalanan dinas serta realisasi dan pertanggungjawaban biaya akomodasi dan transport melebihi yang kenyataannya.
Selain itu ada pula permasalahan biaya perjalanan dinas ganda atau melebihi ketentuan sebesar Rp 12,81 miliar yang juga terjadi pada 48 K/L lainnya.