BPK Catat Rp 167 M Pendapatan Jasa Marga Belum Dibayar Pemerintah

BPK Catat Rp 167 M Pendapatan Jasa Marga Belum Dibayar Pemerintah

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 02 Okt 2018 15:58 WIB
Foto: Kementerian PUPR
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi pendapatan yang hingga kini belum diterima PT Jasa Marga Tbk. Catatan itu tertera dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2018.

Melansir IHPS I-2018, Selasa (2/10/2018), total pendapatan Jasa Marga yang belum diterima hingga kini mencapai Rp 167,99 miliar. Angka itu terdiri dari tiga sumber pendapatan Jasa Marga.

Pertama, Jasa Marga belum mendapatkan pembayaran atas biaya pengusahaan jalan tol jembatan Suramadu selama lima tahun (2012-2016) minimal sebesar Rp 165,47 miliar. Perusahaan juga belum memperoleh kepastian nilai biaya pengusahaan jalan tol jembatan Suramadu yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain itu, pendapatan Jasa Marga dari pemanfaatan lahan tol Surabaya-Gempol juga belum diterima minimal sebesar Rp 2,52 miliar. Itu karena belum dilakukan perpanjangan kontrak dengan pihak pengguna lahan.

BPK juga mencatat terdapat perbedaan nilai penggantian biaya operasi dan pemeliharaan atas pengoperasian Simpang Susun Karawang Barat.

Namun BPK juga menemukan kelebihan pembayaran yang dilakukan Jasa Marga senilai Rp 6,1 miliar. Catatan itu terdiri dari pengerjaan duplikasi penghitungan komponen overhead dan item pekerjaan laboratorium, serta item pekerjaan Scrapping, Filling, Overlay (SFO) dan rekonstruksi yang dikerjakan pada lokasi yang sama, serta pekerjaan patching dikerjakan berulang/diduplikasi.

(das/eds)

Hide Ads