Hal itu disampaikan Sri Mulyani menyusul pejabat pajak di Ambon tertangkap tangan KPK.
"Tentu saya juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk terus kalau ada pihak-pihak dari kantor pajak yang melakukan tindakan-tindakan yang dianggap tidak wajar, melakukan pemerasan, mereka bisa menyampaikan kepada kita," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya telah meminta kepada inspektur jenderal (Irjen) dan dirjen pajak untuk melakukan evaluasi terhadap sistem kerja kita," jelas dia.
"Saya menghargai dan menghormati langkah yang dilakukan oleh KPK untuk mengoreksi. Dan tentu saya kecewa sekali terhadap apa yang dilakukan oleh tim KPP (Kantor Pelayanan Pajak) itu dan beberapa staf yang melakukannya," tutur Sri Mulyani.
Menurut keterangan KPK Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap untuk pengurangan wajib pajak.
"Disimpulkan ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan 3 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
La Masikamba diduga bersama seorang pegawai KPP Ambon Sulimin Ratmin menerima suap dari seorang wajib pajak berinisial Anthony Liando. Ketiga orang itu yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka. (hek/hns)