Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dirinya telah meneken aturan tersebut untuk kemudian ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.
"Ini paraf, masih muter, ke saya, Andy (Dirjen Ketenagalistrikan) , Sekjen, Wamen," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kementerian ESDM Siapkan Aturan PLTS Atap |
Lebih lanjut, dia menerangkan, adapun yang diatur ialah mengenai pengguna atau siapa saja yang boleh menggunakan listrik atap, kapasitas penggunaan, hingga jual-beli listrik.
Terkait penggunaan, dalam aturan ini memuat batas penggunaan atau maksimum yakni tidak boleh melebihi kapasitas listrik terpasang.
"Misalkan kita langganan dengan PLN 1.300 VA, ya itu nggak boleh lebih dari 1.300 VA. Minimumnya 0. Di rumah saya misalkan, 4.400 VA, ya maksimum 4.400 VA. Jadi sesuai langganannya. Tapi tolong diingat, atapnya terbatas. Pasti nggak akan lebih dari 100%," jelasnya.
Listrik ini bisa dijual ke PT PLN (Persero). Namun, dia masih enggan membeberkan harga jual listrik tersebut.
"Berapa ekspornya, nanti deh, nggak etis sebelum Pak Menteri," ujarnya. (ara/ara)