Aturan 'Listrik Atap' Mau Dirilis ESDM, Ini Bocorannya

Aturan 'Listrik Atap' Mau Dirilis ESDM, Ini Bocorannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 09 Okt 2018 12:39 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan terkait pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) rooftop atau listrik atap dalam waktu dekat. Aturan tersebut akan mengatur berbagai poin terkait pemanfaatan listrik atap termasuk harga jual-belinya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dirinya telah meneken aturan tersebut untuk kemudian ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Ini paraf, masih muter, ke saya, Andy (Dirjen Ketenagalistrikan) , Sekjen, Wamen," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut, dia menerangkan, adapun yang diatur ialah mengenai pengguna atau siapa saja yang boleh menggunakan listrik atap, kapasitas penggunaan, hingga jual-beli listrik.

Terkait penggunaan, dalam aturan ini memuat batas penggunaan atau maksimum yakni tidak boleh melebihi kapasitas listrik terpasang.

"Misalkan kita langganan dengan PLN 1.300 VA, ya itu nggak boleh lebih dari 1.300 VA. Minimumnya 0. Di rumah saya misalkan, 4.400 VA, ya maksimum 4.400 VA. Jadi sesuai langganannya. Tapi tolong diingat, atapnya terbatas. Pasti nggak akan lebih dari 100%," jelasnya.


Listrik ini bisa dijual ke PT PLN (Persero). Namun, dia masih enggan membeberkan harga jual listrik tersebut.

"Berapa ekspornya, nanti deh, nggak etis sebelum Pak Menteri," ujarnya. (ara/ara)

Hide Ads