Mau Pasang 'Listrik Atap', Berapa Harganya?

Mau Pasang 'Listrik Atap', Berapa Harganya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 09 Okt 2018 13:18 WIB
Ilustrasi/Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar panel atau 'listrik atap'. Dengan aturan tersebut, nantinya listrik yang dihasilkan dari panel surya bisa dijual ke PLN. Lantas, berapa sih harga panel surya tersebut?

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menerangkan, panel surya berkapasitas 15 kilowatt (kW) sekitar Rp 275 juta. Tentu, kapasitas tersebut terlalu tinggi dan sulit diterapkan untuk rumah tangga.

Secara sederhana, dia mengatakan, untuk melihat harga per kW-nya tinggal membagi biaya sebesar Rp 275 juta tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gambarannya gini, untuk 15 kW, 15.000 watt, kasarnya kemarin Rp 275 juta. Tapi kan rumah kamu nggak sampai 15 kW. Rp 275 juta dibagi 15 kW, jadi Rp 18 juta/kW," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).


Rida mengatakan, nilai tersebut mencakup alat hingga pemasangan. "Semuanya install-nya segala macam, install selesai," sambungnya.

Untuk pembelian alat tersebut, Rida mengatakan, nantinya di laman Ditjen EBTKE akan menyediakan informasi terkait jasa pemasangan panel surya. Di dalam laman tersebut juga akan memuat informasi terkait jasa inspeksi.

"Nanti PLN atau di website kita siapa saja yang bisa memasang atau melayani jasa pemasangan. Ada yang tukang masang ada tukang inspeksi juga. Karena ini kan menyangkut penyelamatan kan," tutupnya.

(ara/ara)

Hide Ads