Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti menjelaskan Pemprov akan mengalokasikan dana dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk pembayaran DP.
Sementara untuk cicilannya, kata Meli, masih menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah pusat. FLPP itu digunakan untuk pembayaran dengan skema Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FLPP adalah sisanya dari pada KPA. Jadi tetap ada dukungan APBN untuk FLPP Kredit Pemilikan Rumah-nya," kata dia di Jakarta, seperti ditulis pada Sabtu (13/10/2018).
Adapun, dengan menggunakan FLPP maka ada dua skema pembayaran cicilan dengan yang akan diperoleh. Cicilan yang akan dikenakan pembeli berkisar Rp 2 jutaa per bulan dengan tenor 15 dan 20 tahun.
"Cicilan Rp 2.008.337 per bulan, jangka waktu 20 tahun, estimasi penghasilan Rp 5.738.105. Cicilan Rp 2.426.665 per bulan, jangka waktu 15 tahun, estimasi penghasilan Rp 6.933.329," terang Meli.
Meli mengungkapkan, untuk saat ini pihak perbankan yang menyediakan fasilitas KPA ialah Bank DKI selaku BUMD. Bank nasional lain diharapkan juga bisa ikut menyediakan fasilitas KPA untuk program Rumah DP Rp 0 tersebut.
Simak video Ingin Punya Rumah DP Rp 0 DKI? Ini Syaratnya
(fdl/fdl)