Jiwasraya Tunggak Pembayaran Polis Rp 802 M, Ini Respons OJK

Jiwasraya Tunggak Pembayaran Polis Rp 802 M, Ini Respons OJK

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 15 Okt 2018 22:07 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih berhati-hati dalam mengelola investasi. Kurangnya kehati-hatian perseroan menjadi salah satu penyebab pembayaran polis tertunda.

Dalam keterangan resmi yang diterima detikFinance, Senin (15/10/2018), OJK mengingatkan Jiwasraya melakukan kehati-hatian investasi yang didukung pemanfaatan teknologi. Direksi juga diingatkan untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, dan pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik.

Meski demikian Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyambut baik upaya Jiwasraya untuk memperbaiki hal tersebut. Sebagai regulator, OJK juga akan memonitor perseroan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara PT Jiwasraya (Persero) dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak," katanya.


OJK juga menyatakan Jiwasraya harus selalu berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham. Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengakui adanya pengelolaan manajemen yang kurang hati-hati, termasuk investasi. Hal itu menyebabkan perseroan menunggak pembayaran polis senilai Rp 802 miliar itu. Namun pihaknya berjanji akan memperbaiki hal tersebut.

"Kami akan siapkan penerapan manajemen risiko yang lebih baik lagi dan upayakan investasi yang lebih prudent dan optimal. Hal ini juga kami lakukan dan kami laporkan ke pemegang saham," katanya dalam konferensi pers di Kantor Jiwasraya, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Sebagai langkah awal, pihaknya komitmen untuk membayar polis yang tertunda, pihaknya terlebih dahulu akan membayarkan bunga di awal senilai Rp 96,8 miliar atas 1.286 polis. Pembayaran dilakukan hari ini.

"Hari ini tanggal 15 Oktober memutuskan membayarkan bunga atas 1.286 polis yang jatuh tempo sampai dengan hari ini. Pembayaran yang dimaksud berupa pembayaran bunga yang jatuh tempo sampai hari ini, Rp 96,58 miliar, bunganya bukan pokoknya," jelasnya.


Bagi pemegang polis yang ingin melakukan roll over, Jiwasraya mempersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over sebesar 7% per annum (p.a/setiap tahun) netto dibayar di muka, atau setara 7,49% p.a nett efektif.

"Ini adalah merupakan upaya kami, perusahaan, dalam melakukan win-win solution kepada pemegang polis," katanya. (ara/ara)

Hide Ads