Hal itu juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertanyakannya saat sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
"Tadi saya juga menjelaskan melaporkan apa saja yang perlu yang sudah kita putuskan dan dilakukan, ya dalam waktu nggak lama selesai. Artinya nggak semua bisa langsung selesai," kata Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu masalahnya lebih kepada ketidaksiapan waktu diumumkan tanggal 1 September mulai, kemudian apa namanya, purchase order keluar kan, dan minta 3 hari selesai, nggak dapat, dan sebagainya dan sebagainya soal kapal, soal jarak pengiriman, soal-soal teknis sebetulnya," jelas dia.
Terkait dengan pemberian denda atau sanksi kepada badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) dan badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM), Darmin mengaku pihak pemerintah masih melakukan pemeriksaan.
"Artinya kita akan periksa, misalnya BU BBN misalnya dia terlambat ngirim, purchase order-nya terlambat atau nggak. Kalau terlambat tentu bukan salah dia juga. Jadi tergantung siapa dan bener salah apa nggak, kita akan periksa," jelas dia.
Mantan Dirjen Pajak ini pun mengaku sudah mengirimkan data terkait dengan BU BBN dan BU BBM yang terancam kena sanksi kepada pihak Kementerian ESDM.
"Ada, daftar kita sudah punya, tapi ini nanti secara official di ESDM diputuskan, komunikasi sudah disampaikan daftarnya apanya, bukti-buktinya," ungkap dia.