Dalam pertemuan tersebut, Setneg mempertemukan para petani dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan. Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 2,5 jam.
Dalam pertemuan itu, kata Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan payung hukum terkait lelang gula rafinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, impor gula rafinasi bisa lebih terkontrol karena tidak ada rembesan gula ke pasaran.
"Solusinya kuota dari impor rafinasi minta dikurangi. Lalu menjelaskan rafinasi lewat lelang karena yang konvensional itu banyak rembesan. Jadi minta hukum lelang pepres di terbitkan jadi penjualan rafinasi lewat lelang online," kata dia di Monas, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan pihaknya akan mempertimbang rencana tersebut.
Sebab, sebelumnya Kemendag sendiri pernah melakukan percobaan lelang gula rafinasi online. Namun, kegiatan tersebut dihentikan seiring terbitnya surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mereka memang ingin ada lagi karena pola lelang bagus. Pemerintah sih silakan saja ajukan tapi kan yang dulu sempat dibatalkan karena ada surat rekomendasi KPK, nggak boleh," ungkap dia.
Ia juga menjelaskan, pada dasarnya rekomendasi impor gula rafinasi diputuskan bersama-sama dalam rapat koordinator terbatas (rakortas).
Sekadar informasi, ada tiga rekomendasi yang difokuskan oleh KPK. Pertama lelang gula menambah biaya, kedua lelang gula tidak memberikan kesempatan bagi UKM dan IKM dan tidak adanya upaya pengawasan di lelang tersebut. (dna/dna)