Bertemu Kemendag, Petani Minta Payung Hukum Lelang Gula

Bertemu Kemendag, Petani Minta Payung Hukum Lelang Gula

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 16 Okt 2018 21:27 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) siang ini melakukan demo di depan istana presiden. Dari pertemuan tersebut, sebanyak 10 perwakilan APTRI diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Dalam pertemuan tersebut, Setneg mempertemukan para petani dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan. Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 2,5 jam.

Dalam pertemuan itu, kata Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan payung hukum terkait lelang gula rafinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, sistem lelang gula rafinasi secara konvensional justru membuat banyak rembesan gula ke pasaran. Sedangkan, lelang gula rafinasi online dianggap mampu memperkecil kemungkinan rembesan gula ke pasar.


Dengan begitu, impor gula rafinasi bisa lebih terkontrol karena tidak ada rembesan gula ke pasaran.

"Solusinya kuota dari impor rafinasi minta dikurangi. Lalu menjelaskan rafinasi lewat lelang karena yang konvensional itu banyak rembesan. Jadi minta hukum lelang pepres di terbitkan jadi penjualan rafinasi lewat lelang online," kata dia di Monas, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan pihaknya akan mempertimbang rencana tersebut.

Sebab, sebelumnya Kemendag sendiri pernah melakukan percobaan lelang gula rafinasi online. Namun, kegiatan tersebut dihentikan seiring terbitnya surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mereka memang ingin ada lagi karena pola lelang bagus. Pemerintah sih silakan saja ajukan tapi kan yang dulu sempat dibatalkan karena ada surat rekomendasi KPK, nggak boleh," ungkap dia.


Ia juga menjelaskan, pada dasarnya rekomendasi impor gula rafinasi diputuskan bersama-sama dalam rapat koordinator terbatas (rakortas).

Sekadar informasi, ada tiga rekomendasi yang difokuskan oleh KPK. Pertama lelang gula menambah biaya, kedua lelang gula tidak memberikan kesempatan bagi UKM dan IKM dan tidak adanya upaya pengawasan di lelang tersebut. (dna/dna)

Hide Ads