Pembahasan rapat ini cenderung berkutat pada masalah lingkungan karena kegiatan tambang PTFI. Isu lingkungan menjadi masalah yang mesti diselesaikan sebelum akuisisi PTFI terealisasi.
Lebih lanjut, dalam rapat ini menghasilkan 3 kesimpulan. Kesimpulan itu dibacakan oleh pemimpin rapat yakni Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesimpulan pertama, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) agar dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia, kewajiban lingkungan akibat perubahan ekosistem sebesar US$ 13.592.299.294 (US$ 13,59 miliar) dan penggunaan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional seluas minimal 4.535,93 Ha tanpa lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Freeport Indonesia sesuai temuan BPK RI dapat diselesaikan sebelum transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Kedua, Komisi VII DPR RI mendapatkan penjelasan bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia masih belum terealisasi, untuk itu Komisi VII DPR RI meminta kepada pejabat tinggi terkait agar memberikan pernyataan yang benar kepada rakyat mengenai proses divestasi saham PT Freeport Indonesia
Terakhir, Komisi VII DPR RI sepakat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Direktur Utama PT Inalum (Persero), dan PT Freeport Indonesia untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 24 Oktober 2018.
Usai membaca kesimpulan, Gus Irawan menutup RDP kali ini. "Maka rapat dengar pendapat, dengan mengucap alhamdulillah ditutup," ujarnya. (dna/dna)