Setelah tagihan kredit utang bermasalah Bank ICBC Indonesia sepakat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total utang Sariwangi kepada Bank ICBC Indonesia saat itu mencapai US$ 20.505.166 atau sekitar Rp 309,6 miliar.
"Ini posisi utang per tanggal putusan pengesahan perdamaian 9 Oktober 2015," kata Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partner kepada detikFinance, Kamis (18/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbarengan dengan Sariwangi, Bank ICBC Indonesia juga meminta pembatalan perjanjian perdamaian kepada PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Total utang perusahaan ini mencapai $ 2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191.
"Pada intinya ada dua: PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka tidak bayar," tuturnya.
Lihat putusanpailitSariwangi di berita ini:
Baca juga: Sariwangi Diputus Pailit! |
Tonton juga video 'Defisit Menurun, Menkeu: Manajemen Utang Kita Makin Hati-hati'
(das/ang)