Menakar Besaran UMP 2019

Menakar Besaran UMP 2019

Zarah Intan Sitepu - detikFinance
Kamis, 18 Okt 2018 18:13 WIB
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03%. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.

detikFinance melakukan perhitungan dengan asumsi kenaikan 8,03% untuk setiap provinsi. Begini hasil perhitungannya:

Menakar Besaran UMP 2019Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah

(dna/zlf)
Hide Ads