Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03%. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.
detikFinance melakukan perhitungan dengan asumsi kenaikan 8,03% untuk setiap provinsi. Begini hasil perhitungannya:
 Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah |
(dna/zlf)