Sementara seluruh pembangunan yang ada di suatu wilayah harus masuk ke dalam RTRW yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Basuki mengatakan RTRW selalu diperbaharui setiap lima tahun sekali, sehingga penting bagi setiap infrastruktur atau pembangunan yang ada untuk menyesuaikan dengan RTRW tersebut. Dia bilang, pihak yang melanggar RTRW merupakan pelanggaran pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, suatu rencana pembangunan seharusnya tak bisa dimulai sebelum menyesuaikan ke dalam RTRW daerah setempat. Hal ini pernah terjadi pada pembangunan Bendungan Pidekso di Wonogiri yang harus lama tertunda lantaran belum menyelesaikan penyesuaian kepada RTRW daerah setempat.
"Padahal itu sudah lama sekali, baru kita mulai tahun lalu," kata Basuki.
Basuki sendiri memandang permasalahan terkait RTRW ini menjadi pintu yang membuka jalan ke kasus-kasus seperti yang terjadi di Meikarta. Namun demikian hal ini menjadi wewenang pemerintah daerah setempat lantaran struktur organisasinya berbeda dengan pemerintah pusat.
"Saya tadinya pertama kali sudah bilang, oh ini kok nggak ada tangan kita di situ. Jadi saya sebenarnya interest saya, misalnya saya mau bangun bendungan, bikin amdal. Tapi kalau pengembangannya sekian puluh Ha, mestinya saya harus punya (andil). Nah ini sekarang belum punya. Itu kan mengubah kebutuhan air minumnya, mengubah transportation mode nya. Ini tapi kami nggak punya tangan ke situ (Meikarta)" jelas Basuki.
Seperti diketahui, Lippo Group melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menggarap proyek properti bernama Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Proyek ini saat ini tengah tersandung kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran direksi pengembang diduga melakukan suap terkait perizinan proyek Meikarta ke sejumlah pejabat daerah setempat.