Soelaeman mencontohkan, setiap pengajuan dari perizinan untuk membangun sebuah kawasan membutuhkan surat-surat resmi yang sebagian besar diajukan pada pemerintah daerah (Pemda). Dia bilang proses penyelesaian perizinan tersebut juga tak pasti.
"(Proses) Tergantung Pemda-nya, tergantung juga dari skala proyek-nya kalau izin proyeknya simpel sekali seperti rumah itu kan bisa simpel. Tapi kalau bangunannya besar high and risk building itu harus memiliki teknis sendiri. Misalnya ada surat arsitektur, mekanikal itu jadi tergantung tingkat kerumitannya," jelas dia kepada detikFinance, Jumat (19/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemampuan perizinan dari pelayanan-nya di Pemda mana bagus itu juga bergantung ke resource nya, nggak bisa ditentukan misalnya untuk izin drainase dua tahun. Nggak bisa juga, bisa lebih lama," ujar dia.
Baca juga: Meikarta Langgar Izin, Lippo Bisa Digugat? |
Dari segala pengajuan untuk surat dan izin kata Soelaeman, para developer banyak yang mengajukan segala persuratan ke pemerintah daerah. Ia mengatakan jarang bagi para developer untuk meminta perizinan membangun kawasan ke pemerintah pusat, segala kebutuhan persuratan diproses di Pemda.
"Sebagian besar developer itu mengajukannya ke Pemda. Coba ya, izin lokasi juga ke bupati, wali kota. Kemudian side plan bupati, wali kota, kemudian amdal sama Pemda juga, semua di Pemda. Jarang sekali kalau skalanya sudah besar sekali itu sudah di pusat. Jarang sekali properti izinnya ke pusat, karena kebanyakan izin properti itu di daerah," jelas dia.
Sebagai informasi, kasus mengenai suap perizinan tengah menjadi perbincangan setelah beberapa waktu lalu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Neneng diduga telah menerima commitment fee dalam kasus ini sebesar Rp 13 miliar dari pihak Meikarta. Suap diberikan kepada dinas-dinas tersebut untuk berbagai izin pembangunan proyek Meikarta.
Simak juga video 'Sistem PPDB Zonasi Diterapkan, Mendikbud Minta Pemda Patuh'
(fdl/fdl)