Indonesia-Yordania Akan Kerja Sama Lindungi TKI di Sektor Formal

Indonesia-Yordania Akan Kerja Sama Lindungi TKI di Sektor Formal

Akfa Nasrulhak - detikFinance
Senin, 22 Okt 2018 15:48 WIB
Foto: Kemnaker
Jakarta - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan pemerintah Yordania terus memperkuat kerja sama serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di Yordania. Salah satunya dengan penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang bekerja di sektor formal.

Hanif yang bertemu dengan Duta Besar RI di Yordania Andy Rachmianto menyambut positif upaya perlindungan dan penempatan pekerja migran sektor formal di Yordania. Melalui MoU, Hanif menyakini akan memberikan perlindungan pekerja migran di Yordania, khususnya perlindungan jaminan sosial.

"Indonesia mempunyai regulasi baru terkait pekerja migran yang menyebutkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia di suatu negara harus didasari MoU," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (22/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hanif juga mengapresiasi pemerintah Yordania yang fokus melindungi pekerja migran atas relasi ketengakerjaan dengan pekerja migran yang relatif kondusif.

"Nota kesepahaman pekerja formal ini diperlukan agar komitmen di antara kedua negara dalam perlindungan dan penempatan pekerja migran formal dapat dilakukan," jelas Hanif.

Langkah berikutnya, menurut Hanif, jajaran Kemnaker akan terus berkordinasi dengan atase ketenagakerjaan (atnaker), BNP2TKI dan Kemlu membahas draf-draf dalam nota kesepahaman yang akan ditawarkan ke pemerintah Yordania dan menunggu balasan dari pemerintah Yordania.


Didampingi Atnaker RI di Amman, Yordania, Suseno Hadi, Dubes Andy mengatakan upaya kerja sama yang akan dibuat kesepakatan dengan pemerintah Yordania yakni pekerja migran formal di sektor pariwisata, pertambangan, dan garmen.

Andy mengungkapkan sejak dirinya menjabat Dubes di Amman pada pertengahan 2017 hingga saat ini, pihaknya telah menyelesaikan berbagai kasus. Sebanyak 405 kasus pekerja migran berhasil diselesaikan dan dipulangkan dengan total hak-hak pekerja migran sebanyak Rp 6,6 miliar dari majikannya di Amman.

"Selama 18 bulan terakhir, kami telah mengumpulkan hak-hak pekerja migran dari majikannya senilai Rp 6,6 miliar. Termasuk kasus yang heboh pekerja Dastin, berhasil kami pulangkan ke Indonesia setelah hilang 15 tahun," katanya.

Andy menambahkan 405 kasus pekerja migran di Yordania, mayoritas kasus yang dihadapinya adalah masalah gaji tak dibayar dan denda izin tinggal yang harusnya menjadi kewajiban majikan tapi tak dibayar.

"Dua hal itu yang selama ini kita perjuangkan bagi 405 pekeja migran. Total jumlah pekerja migran di Yordania sebanyak 2.800 orang dan mayoritas bekerja di sektor informal," katanya. (mul/mpr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads