"Dana kelurahan itu kami usulkan ke dewan (DPR) berasal dari alokasi untuk dana desa yang Rp 73 triliun, dana desa tetap naik dari Rp 60 triliun jadi Rp 70 triliun sesuai dari perkembangan dan kapasitas dari desa," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers 4 Tahun Kerja Pemerintahan Jokowi-JK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Sri Mulyani menjelaskan, usulan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun didasarkan masukan dari berbagai pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengamini hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alokasi dana kelurahan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut terutama mengenai mekanisme transfernya.
Rencananya, kabupaten yang terdapat desa dan kelurahan akan mendapatkan salah satunya saja. Misalnya, dalam satu kabupaten ada desa dan kelurahan maka hanya desa yang mendapatkan dana sedangkan kelurahan tidak.
"Di satu sisi masukannya adalah ada satu kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa, yang desa mendapatkan transfer yang lurah tidak mendapatkan transfer sehingga ini menimbulkan juga suatu dinamika yg perlu kita tangani," kata Sri Mulyani.
Tonton juga 'Dana Kelurahan Muncul Karena Adanya Kecemburuan soal Dana Desa':
(ara/eds)