8.212 Kelurahan Dapat Dana Kelurahan Tahun Depan

8.212 Kelurahan Dapat Dana Kelurahan Tahun Depan

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Okt 2018 10:18 WIB
Foto: Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Kontroversi Dana Kelurahan (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) dewan perwakilan rakyat (DPR) telah menyetujui alokasi dana kelurahan masuk dalam postur RAPBN tahun 2019.

Dana kelurahan yang aktif pada tahun depan ini masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dengan anggaran sebesar Rp 3 triliun.

Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, pagu anggaran dana kelurahan yang sebesar RP 3 triliun akan disebar ke seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana kelurahan yang dialokasikan melalui tambahan DAU sebesar Rp 3 triliun ini akan dialokasikan kepada 8.212 kelurahan yang ada di seluruh kabupaten/kota," kata Putut saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/10/2018).


Putut menceritakan, dana kelurahan ini akan menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai mana seperti yang diatur oleh PP Nomor 17 Tahun 2018.

Dengan adanya alokasi dana kelurahan ini, pemerintah pusat, kata Putut berharap bisa dimanfaatkan Pemda untuk kegiatan prioritas infrastruktur dasar.

"Sehingga tambahan DAU ini adalah sebagai dukungan bagi Pemda untuk menyediakan pendanaan bagi kelurahan," jelas dia.





Tonton juga 'Dana Kelurahan Diperdebatkan, Jokowi: Ini Untuk Rakyat':

[Gambas:Video 20detik]

(hek/fdl)

Hide Ads