Dana kelurahan yang aktif pada tahun depan ini masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dengan anggaran sebesar Rp 3 triliun.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, pagu anggaran dana kelurahan yang sebesar RP 3 triliun akan disebar ke seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putut menceritakan, dana kelurahan ini akan menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai mana seperti yang diatur oleh PP Nomor 17 Tahun 2018.
Dengan adanya alokasi dana kelurahan ini, pemerintah pusat, kata Putut berharap bisa dimanfaatkan Pemda untuk kegiatan prioritas infrastruktur dasar.
"Sehingga tambahan DAU ini adalah sebagai dukungan bagi Pemda untuk menyediakan pendanaan bagi kelurahan," jelas dia.
Tonton juga 'Dana Kelurahan Diperdebatkan, Jokowi: Ini Untuk Rakyat':
(hek/fdl)