Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, dana kelurahan yang disetujui sebesar Rp 3 triliun yang masuk dalam pagu dana alokasi umum (DAU).
Putut mengungkapkan, dana kelurahan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk berbagai macam kegiatan khususnya sarana dan prasarana, hingga pemberdayaan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banggar DPR dan pemerintah telah menyetujui anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) masuk postur RAPBN tahun 2019 sebesar Rp 826,9 triliun.
Di mana rinciannya untuk dana transfer ke daerah sebesar Rp 756,9 triliun, dan dana desa sebesar Rp 70 triliun. Khusus dana kelurahan masuk ke dalam pagu dana transfer ke daerah melalui alokasi DAU.
"Sebagaimana yang disampaikan dalam rapat Panja DPR, bahwa dana kelurahan yang dialokasikan melalui tambahan DAU sebesar Rp 3 triliun," ungkap dia.
Putut mengungkapkan, dana kelurahan yang baru aktif pada tahun 2019 ini juga akan disebar ke 8.212 kelurahan yang ada di kabupaten/kota.
Tonton juga 'Dana Kelurahan Diperdebatkan, Jokowi: Ini Untuk Rakyat':
(hek/fdl)