Soal Izin Kapal Nelayan Melaut, Begini Aturannya

Soal Izin Kapal Nelayan Melaut, Begini Aturannya

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Jumat, 26 Okt 2018 15:19 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Rekomendasi dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dikeluhkan menjadi penyebab nelayan di beberapa kawasan di Indonesia tidak mendapat Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). SIPI diperlukan setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat izin usaha perikanan (SIUP).

Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono mengatakan pemerintah provinsi tidak bisa mengeluarkan izin kepada nelayan, karena masih terhambatnya surat rekomendasi dari kementerian berupa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengatakan, KKP sudah memberikan surat edaran pada pemerintah provinsi mengenai proses perizinan penangkapan ikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak tanggal 8 Agustus 2018, KKP sudah keluarkan surat edaran ke semua provinsi agar mengacu proses perizinan. Sesuai Permen No 30 tahun 2012 dan Permen 12 tahun 2012. Maka dari itu proses izin berjalan lancar di berbagai daerah," jelas dia kepada detikFinance, Jumat (27/10/2018).

Dalam surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dibagikan ke pemerintah daerah tanggal 8 Agustus 2018 lalu, KKP menjelaskan mengenai skema perizinan saat ini sudah terintegrasi dalam skema online single submission (OSS).

"Kementerian Kelautan dan Perikanan pada saat Ini tetap memberikan pelayanan perizinan khususnya terkait izin usaha dan izin operasional atau izin komersial," jelas dia.


Surat edaran tersebut memaparkan berbagai ketentuan yaitu, pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem OSS di Provinsi.

Setelah mendapatkan NIB pelaku usaha selanjutnya mengajukan permohonan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Pengajuan permohonan izin usaha dan izin operasional atau Izin komersial melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan di setiap provinsi, terkait perizinan berusaha bidang perikanan tangkap tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan di Indonesia," bunyi surat edaran tersebut.

Dijelaskan pula, izin perikanan tangkap yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan peraturan daerah yang mengacu kepada Permen KP tentang usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Iya betul. Dulu banyak provinsi yang mengeluh dan ribuan kapal- kapal di daerah terhambat. Tapi setelah surat edaran yang saya jelaskan tadi KKP keluarkan, sudah pada mengaku berjalan lancar," jelas Zulficar.





Tonton juga 'Nelayan Trenggalek Lestarikan Tradisi Nenek Moyang':

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads