Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono mengatakan pemerintah provinsi tidak bisa mengeluarkan izin kepada nelayan, karena masih terhambatnya surat rekomendasi dari kementerian berupa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengatakan, KKP sudah memberikan surat edaran pada pemerintah provinsi mengenai proses perizinan penangkapan ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dibagikan ke pemerintah daerah tanggal 8 Agustus 2018 lalu, KKP menjelaskan mengenai skema perizinan saat ini sudah terintegrasi dalam skema online single submission (OSS).
"Kementerian Kelautan dan Perikanan pada saat Ini tetap memberikan pelayanan perizinan khususnya terkait izin usaha dan izin operasional atau izin komersial," jelas dia.
Baca juga: Nelayan di Angke Nganggur Gegara SIPI |
Surat edaran tersebut memaparkan berbagai ketentuan yaitu, pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem OSS di Provinsi.
Setelah mendapatkan NIB pelaku usaha selanjutnya mengajukan permohonan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Pengajuan permohonan izin usaha dan izin operasional atau Izin komersial melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan di setiap provinsi, terkait perizinan berusaha bidang perikanan tangkap tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan di Indonesia," bunyi surat edaran tersebut.
Dijelaskan pula, izin perikanan tangkap yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan peraturan daerah yang mengacu kepada Permen KP tentang usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Iya betul. Dulu banyak provinsi yang mengeluh dan ribuan kapal- kapal di daerah terhambat. Tapi setelah surat edaran yang saya jelaskan tadi KKP keluarkan, sudah pada mengaku berjalan lancar," jelas Zulficar.
Tonton juga 'Nelayan Trenggalek Lestarikan Tradisi Nenek Moyang':
(eds/eds)