Ini Biang Kerok yang Bikin Nelayan di Daerah Tak Bisa Melaut

Ini Biang Kerok yang Bikin Nelayan di Daerah Tak Bisa Melaut

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Jumat, 26 Okt 2018 18:12 WIB
Ilustrasi. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa izin melaut bagi kapal di bawah 30 GT sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) dan tak perlu rekomendasi KKP. Namun kenyataan berbeda ditemukan di lapangan.

Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono mengatakan, di lapangan, nelayan masih harus mempunyai persyaratan untuk bisa melaut. Contohnya seperti mendapatkan surat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang diurus oleh pemerintah pusat.

"Saya kemarin juga langsung cek ke Kepala PTSP Jawa Tengah. 'Pak, NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) nya sudah keluar belum?' dia bilang belum. Sebenarnya itu kan menjadi kewajibannya KKP, kenapa nggak segera dikerjakan," jelas Riyono kepada detikFinance, Jumat (27/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pihak provinsi membutuhkan NSPK sebagai jenis dari kualifikasi kapal setelah kapal yang diajukan ke provinsi didata mengenai ukuran. Setelah didata, baru ditentukan ukuran kapal dan jenis kapal sesuai dengan NSPK, baru kemudian dikeluarkan surat izin menangkap ikan (SIPI).

"Apa sih sulitnya untuk mengeluarkan NSPK, jangan kemudian dikatakan di bawah 30GT yang penting itu sudah terdaftar di provinsi, iya itu memang benar. Tapi dengan adanya sistem OSS itu KKP punya kewajiban untuk mengeluarkan NSPK. NSPK itu salah satu untuk mendapatkan penerbitan SIPI itu kan perlu NSPK, pengklasifikasian kapal," jelas dia.


Ia menjelaskan selain permasalahan mengenai NSPK di provinsi, surat edaran yang diberikan KKP pada 8 Agustus lalu tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 kepada provinsi juga tidak menyelesaikan masalah.

Terutama keterbatasan dari kemampuan nelayan mengikuti perkembangan perizinan satu pintu dengan skema online single submission (OSS)

"Belum. Kalaupun itu harus mendaftar secara online. Apa itu nggak menyulitkan nelayan, iya kalau nelayan yang punya kapal di atas 30 GT bisa punya email. Ini nelayan-nelayan kecil gimana," papar dia.

Sementara itu, ketika detikFinance berusaha mengkonfirmasi permasalahan mengenai NSPK ini kepada KKP, pihak kementerian belum juga menanggapi. Hingga berita ini diturunkan, pihak KKP belum memberikan penjelasan soal NSPK yang dikeluhkan para nelayan.

(fdl/fdl)

Hide Ads