Lantas, bagaimana kelanjutan proyek tol Cijago seksi III Kukusan-Cinere?
Berdasarkan pantauan detikFinance, belum tampak pembangunan di seksi III. Saat ini, yang tampak hanya galian kecil yang menuju arah Cinere. Sebagian galian tersebut juga tertutup air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, alat-alat berat berat juga para pekerja tak tampak mengerjakan ruas tol Seksi III.
Salah seorang warga di Kukusan, Syamsuddin mengatakan, dirinya bersama warga lain menolak pembebasan lahan karena ada prosedur yang mengganjal. Menurut Syamsuddin yang menolak sebanyak 19 warga yang berada di atas 25 bidang lahan seluas 1,2 hektare (ha).
"Waktu sosialisasi dulu jumlah bidang 228 bidang. Sekarang susut yang bertahan berjuang 25 bidang, luasan 1,2 ha, 12 ribuan meter," kata Syamsuddin kepada detikFinance di kediamannya, Depok, Jumat (26/10/2018).
Dia mengatakan, proses yang mengganjal itu di antaranya terkait dengan penilaian (appraisal) hingga konsinyasi. Terkait appraisal, kata dia, menggunakan perhitungan di 2015 dengan masa berlaku 6-12 bulan atau berakhir 2016.
Perhitungan yang telah berakhir itu masih ditawarkan ke warga saat musyawarah tahun lalu.
"Undangan musyawarah terakhir tanggal 26 April 2017, di Balaikota Depok. Undangannya musyawarah bentuk, tapi yang terjadi warga disodorkan dengan anggaran 2015," ujarnya.
Penilaian ganti rugi itu menggunakan sistem bidang-bidang, di mana paling rendah Rp 6,9 juta per meter persegi dan paling tinggi Rp 24,5 juta per meter persegi. Tak lama setelah berselang, angka Rp 24,5 juta itu, kata dia dikoreksi menjadi Rp 8 juta per meter persegi.
Syamsuddin menambahkan sebenarnya warga mau pindah asal prosedur ganti rugi lahan dilakukan dengan benar.
"Kalau UGR, uang ganti kerugian, harga pasar plus premium. Itu harga transaksi terakhir lokasi itu, kenapa di bawah harga pasar, kalau nilai transaksi di Juni 2015 pembebasan Rp 9,5 juta, belum ada premiumnya," tutupnya. (hns/hns)