Mengintip Skema Pembayaran Utang Pembangunan MRT Jakarta

Mengintip Skema Pembayaran Utang Pembangunan MRT Jakarta

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Sabtu, 27 Okt 2018 15:38 WIB
Foto: Dok. MRT Jakarta
Jakarta - Pembangunan jalur mass rapid transit (MRT) Jakarta fase II dari Bundaran Hotel Indonesia (HI)-Kampung Bandan sepanjang 8,3 kilometer (km) dimulai pada akhir 2018. Meski lebih pendek dari panjang fase I, biaya pembangunan fase II jauh lebih besar, yakni Rp 22,5 triliun.

Direktur Keuangan PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan proyek pembangunan MRT fase II memiliki skema pendanaan yang sama dengan fase I. Fase II akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dana pinjaman Pemerintah Jepang lewat Japan International Cooperation Agency (JICA).

"Skema pendanaannya sama. Total pinjamannya 217 miliar yen atau ekuivalen Rp 25 triliun, di mana Rp 2,5 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai kekurangan biaya di fase I," katanya dalam paparan di Gedung Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih besarnya total pinjaman dibanding biaya investasi yang dibutuhkan lantaran adanya pembengkakan biaya investasi di fase I yang belum ditutupi. Biaya investasi fase I bertambah salah satunya lantaran adanya penyesuaian standar konstruksi mengikuti usulan pemerintah.

"Di lapangan ada regulasi baru, contohnya konstruksi tahan gempanya dulu pakai pedoman 2001. Begitu ada pedoman baru, nambah kan biayanya. Itu tak terhindarkan, karena kontraknya design and built," jelas Tuhiyat.

Dana pinjaman JICA akan dibagi dua bebannya, masing-masing untuk pemerintah provinsi DKI Jakarta (49%) dan pemerintah pusat (51%). Dalam pelaksanaannya, kontraktor proyek mengirimkan tagihan (invoice) ke PT MRT Jakarta yang lalu diverifikasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Setelah diverifikasi, dokumen penagihan diserahkan ke Pemerintah Pusat yang mengirimkan permintaan pencairan pembayaran ke JICA. JICA lalu membayar tagihan tersebut ke kontraktor.

"Ini yang dinamakan direct payment, dari si lender-ya langsung ke kontraktor," kata Tuhiyat.


Pinjaman itu sendiri memiliki tenor 40 tahun, termasuk di dalamnya masa tenggang 10 tahun. Artinya, Pemprov Jakarta atau Pemerintah Pusat tidak perlu langsung membayar utang ke JICA dalam 10 tahun setelah adanya penandatanganan pinjaman.

"Nanti 10 tahun setelah ditandatangani, karena MRT Fase I pinjamannya mulai Desember 2015, jadi kita bayar utang itu baru Desember 2025, sampai 30 tahun lagi setelah itu," ungkapnya.

Adapun pinjaman pendanaan MRT fase II tahap I baru saja terealisasi pada Rabu (24/10) kemarin. Jumlahnya sebesar 70.210 miliar yen atau setara Rp 9,4 triliun, dengan suku bunga 0,1% per tahun (suku bunga untuk konsultan 0,01% per tahun).

Sementara jangka waktu peminjaman atau tenor selama empat puluh tahun, termasuk gress period atau tenggang waktu di dalamnya selama dua belas tahun sejak penandatanganan perjanjian pinjaman dilakukan. Dalam hal perjanjian pinjaman ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bertindak sebagai executing agency, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai implementing agency, dan PT MRT Jakarta akan bertindak sebagai sub-implementing agency. (eds/fdl)

Hide Ads