Tunggu Restu DPR, Gaji PNS Naik 5% di Januari 2019

Tunggu Restu DPR, Gaji PNS Naik 5% di Januari 2019

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 30 Okt 2018 17:51 WIB
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS), karena pemerintah akan menaikkan gaji pokok (gapok) sebesar 5% dan sudah masuk dalam RAPBN tahun 2019. RAPBN 2019 tinggal menunggu waktu untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kenaikan gaji pokok buat PNS berlaku mulai 1 Januari 2019 dan berlaku untuk semua PNS di Indonesia.

"Hitungannya itu sejak Januari (naik), gapok itu kan kenaikannya sejak Januari," kata Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Askolani mengatakan untuk PNS pusat, pemerintah dalam APBN telah mengalokasikan sekitar Rp 5 triliun untuk mengakomodasi kenaikan gaji. Sedangkan untuk di daerah akan ditanggung oleh APBD masing-masing daerah.

Dia melanjutkan, keputusan kenaikan gaji PNS dengan alasan para abdi negara ini sudah lama tidak mengalami kenaikan serta mengantisipasi inflasi.

"Iya sebab kenaikan gaji pokok kan sudah lama, sudah tiga tahun tidak ada penyesuaian gaji pokok, dan itu untuk antisipasi inflasi juga," ungkap dia.

Hanya saja, keputusan benar-benar naik masih menunggu RAPBN 2019 menjadi Undang-Undang (UU) dan baru akan dibahas besok Rabu (31/10/2019) pada rapat paripurna.

(hek/ara)

Hide Ads