Berdasarkan agenda yang diterima detikFinance, Kamis (1/10/2018) pendaftaran tersebut akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB pada tanggal 1 November sampai 20 November 2018.
Adapun, lokasi untuk Jakarta Pusat terletak di gedung PTSP, Kantor Walikota Jakarta Pusat. Kemudian untuk wilayah Jakarta Barat terletak di lantai dasar Blok B, Kantor Walikota Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, untuk wilayah kepulauan Seribu terletak di gedung PTSP Kantor Bupati kepulauan 1000 di Pulau Pramuka. Sedangkan wilayah Jakarta Timur terletak di lantai dasar Lobby Blok A disamping Bank DKI Walikota Jakarta Timur.
Serta, dibuka juga pendaftaran di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Komplek Dinas teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru No 1, Jakarta Pusat.
"Yang mendaftar harus pemohon langsung, mengisi formulir pendaftaran dan persyaratan dokumen diserahkan kepada petugas, untuk diinput dan setelah diinput oleh petugas maka pendaftar akan menerima register tanda terima pendaftaran," tulis agenda tersebut.











































