"Katakanlah jimat-jimat yang berasa berbau, itu kan akan mengganggu pasti kan peserta lainnya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Oleh karenanya, setiap peserta CPNS yang kedapatan membawa jimat, barang tersebut akan disita sementara dan tidak diperkenankan dibawa ke ruang ujian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan bukannya kami buang, tapi kami simpan baik baik di loker. Kalau tidak ada loker di bungkus plastik dengan nomor seperti kayak di masjid kalau nitip sepatu dikasih nomor. Jadi mereka bisa pakai lagi setelahnya (ujian selesai), nggak apa itu," jelasnya.
Sesuai prosedur, Ridwan mengatakan, yang boleh dibawa saat ujian memang sebatas KTP dan kartu peserta ujian SKD.
"Masalahnya yang sesuai SOP kami yang diperkenankan masuk itu selain badan, KTP dan kartu peserta ujian SKD. Selain itu nggak bisa," tambahnya.