Bank yang beralamat di Grand Bekasi Centre, Jalan Cut Meutia A/15, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terhitung ditutup sejak tanggal 8 November 2018.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho menjelaskan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: LPS Beberkan Kondisi Terkini Perbankan RI |
Dia menjelaskan, dalam rangka likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. membubarkan badan hukum bank;
2. membentuk tim likuidasi;
3. menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tersebut akan dilakukan oleh LPS.
Baca juga: LPS Sebut Bunga Deposito akan Terus Naik |
"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih serta kepada karyawan PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," ujarnya. (kil/zlf)