Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, nota kesepahaman ini mencakup standar, harga, dan pengiriman. Amien mengatakan, supaya penggunaan produk besi dan baja optimal, maka harus ada ukuran standar kualitas.
"Jadi kita bicara quality, dan dari diskusi-diskusi quality melekat ke standar teknis, kemudian disepakati standar baja dan pipa yang dipakai teman-teman KKKS. Jadi dari pabrik baja dan pipa akan menggunakan itu, kita sama," kata dia di kantornya, Gedung City Plaza Jakarta, jumat (9/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal harga, kata dia, mesti ada harga yang wajar. Untuk tahu harga wajar ini maka perlunya mencari penentu pembentuk harga.
"Kemudian harga, akhirnya kita sama-sama paham, maka harganya yang wajar, dicari driver atau penentu harga apa saja," ungkapnya.
"Jadi seperti layaknya bisnis internasional yang long term harus drivers mencari harga yang wajar. Maka dari itu dicari faktor apa sih penentu harga. Kalau short term gampang, buka impor saja. Karena bisnis migas urusan long term," tambahnya.
Selain itu, untuk mendorong pemanfaatan produk lokal diperlukan ketepatan pengiriman (delivery). Sebab, pengiriman yang meleset akan akan memberikan risiko. "Karena timing delivery migas ini kalau meleset value of money-nya besar," ungkapnya.
Dalam bahan presentasi SKK Migas, ruang lingkup nota kesepahaman yakni pemberian informasi daftar harga (price list) produk besi atau baja dalam negeri secara periodik oleh IISIA kepada SKK Migas dan KKKS. Lalu, pemberian informasi dan bantuan teknis oleh IISIA sebagai bahan evaluasi SKK Migas dalam memberikan penetapan spesifikasi teknis bagi produk yang akan digunakan. (ara/ara)