Dalam nota kesepahaman ini SKK Migas dan asosiasi merumuskan standar baja, harga yang wajar, serta waktu pengiriman untuk produk besi dan baja hulu migas.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menjelaskan nantinya SKK Migas akan sosialisasi ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk meyakinkan kualitas produk baja dalam negeri dan harganya wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya SKK Migas akan melakukan sosialisasi kepada pelaksana proyek di lapangan untuk meyakinkan hal yang sama.
"Setelah KKKS dijelaskan terus ke vendornya, kan yang bangun fasilitas bukan KKKS-nya, KKKS-nya mengontrak EPC kontraktor, kemudian dijelaskan lagi ke EPC kontraktor," jelasnya.
Amien belum merinci penggunaan produk besi dan baja untuk kegiatan hulu migas. Dia berharap, langkah yang ditempuh akan meningkat penggunaan produk dalam negeri.
Dia bilang, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.
"Kebijakan pemerintah itu meningkatkan penggunaan, baja dan pipa produksi dalam negeri. Nah, dari sisi hulu migas, SKK Migas itu ada tugas dari pemerintah untuk menekan cost recovery. Oleh karena itu SKK dan IISIA dan pabrik baja dan pipa diskusi supaya kebijakan pemerintah penggunaan baja dan pipa dalam negeri tercapai," terang Amien. (hns/hns)