Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihatono mengatakan, sistem ERP akan diterapkan di 3 ring. Ring 1 dan Ring 2 ada di bawah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan Ring 3 ada di bawah wewenang BPTJ.
"Nah ERP sendiri itu dibagi 3 ring; Ring 1, Ring 2, Ring 3. Ring 1 itu Sudirman, Thamrin, itu di bawah kewenangan Dinas Perhubungan DKI. Ring 2 di luar itu, misalnya Kuningan, MT Haryono. Itu juga masih Dishub DKI," katanya saat ditemui detikFinance di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ring 3 adalah ruas-ruas jalan yang jadi penyangga Jakarta dan wilayah sekitarnya.
"Kami di BPTJ nanti di Ring 3 di perbatasan misalnya perbatasan Jakarta-Bekasi, Jakarta-Depok, Jakarta-Tangerang," sebutnya.
Sistem ERP ini ditujukan untuk menggantikan kebijakan ganjil genap yang sejauh ini sudah diterapkan. Menurutnya kebijakan itu tidak mungkin diteruskan.
"Ganjil genap kan sifatnya temporary, hanya sementara, hanya setahun, bisa 2 tahun juga sudah berat lah, oleh karena itu kita sudah siapkan kebijakan lanjutan, itu namanya ERP," tambahnya. (zlf/zlf)