Mobil Masuk Jalan di Jakarta Harus Bayar, Jalur Mana Saja?

Mobil Masuk Jalan di Jakarta Harus Bayar, Jalur Mana Saja?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 13 Nov 2018 19:00 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kebijakan itu akan berlaku mulai 2019. Di mana saja jalan yang akan dikenakan biaya?

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihatono mengatakan, sistem ERP akan diterapkan di 3 ring. Ring 1 dan Ring 2 ada di bawah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan Ring 3 ada di bawah wewenang BPTJ.

"Nah ERP sendiri itu dibagi 3 ring; Ring 1, Ring 2, Ring 3. Ring 1 itu Sudirman, Thamrin, itu di bawah kewenangan Dinas Perhubungan DKI. Ring 2 di luar itu, misalnya Kuningan, MT Haryono. Itu juga masih Dishub DKI," katanya saat ditemui detikFinance di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara Ring 3 adalah ruas-ruas jalan yang jadi penyangga Jakarta dan wilayah sekitarnya.

"Kami di BPTJ nanti di Ring 3 di perbatasan misalnya perbatasan Jakarta-Bekasi, Jakarta-Depok, Jakarta-Tangerang," sebutnya.



Sistem ERP ini ditujukan untuk menggantikan kebijakan ganjil genap yang sejauh ini sudah diterapkan. Menurutnya kebijakan itu tidak mungkin diteruskan.

"Ganjil genap kan sifatnya temporary, hanya sementara, hanya setahun, bisa 2 tahun juga sudah berat lah, oleh karena itu kita sudah siapkan kebijakan lanjutan, itu namanya ERP," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads