Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Sulaiman Sumawinata menyampaikan, pertama soal skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
ASN memiliki penghasilan di atas rata-rata masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara syarat orang yang boleh mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP diatur sebagaimana penghasilan MBR. Oleh karenanya, skema itu perlu disesuaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, banyak ASN maupun TNI/Polri yang bekerja di luar daerahnya dan berpindah-pindah. Hal ini menurutnya tidak memenuhi syarat untuk mengajukan KPR.
Oleh karenanya konsep kepemilikan rumah ini perlu dimodifikasi. Tujuannya agar ASN yang bekerja berpindah-pindah tempat punya kesempatan memiliki rumah.
"Ini konsep yang harus dipikirkan, gimana menyerap tenaga kerja pengabdi negara yang pindah pindah bisa memiliki rumah yang syarat saat ini tidak memungkinkan itu," lanjutnya.
Berikutnya masalah BI checking. Ini adalah proses saat seseorang melakukan pengajuan KPR, di mana bank akan melakukan pengecekan pada sistem informasi debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI).
Terkait hal tersebut, menurut dia agaknya sulit bagi ASN karena rata-rata sudah menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatannya untuk keperluan kredit lain, sehingga akan gagal saat proses BI checking.
"Yang harus diselaraskan adalah BI checking itu kan sangat ketata, sementara banyak pegawai negeri sudah gadaikan SK-nya untuk cicil yang lain lain. Ini bisa direlaksasi lah aturan aturan ini," tambahnya.
Tonton juga 'Rencana Rumah Tanpa DP Untuk PNS, Anies: Alhamdulillah':
(zlf/zlf)