Jakarta - Sebanyak 25 bidang usaha dicoret dari daftar negatif investasi untuk asing. Artinya, investor asing bisa masuk ke 25 sektor industri tersebut hingga 100%. Hal ini diharapkan bisa menggenjot investasi masuk ke Indonesia.
detikFinance merangkumnya dalam infografis berikut ini:
 Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi |
 Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi |
 Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi |
 Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi |
(eds/dna)