Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M

Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 21 Nov 2018 12:05 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah mensosialisasikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan tersebut juga diatur soal sanksi.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, bagi wajib bayar yang tidak patuh dengan aturan PNBP bakal dikenakan hukuman pidana, mulai dari kurungan penjara hingga bayar denda.

Sanksi pertama diberikan bagi wajib bayar yang yang menghitung sendiri kewajiban PNBP yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi, untuk denda empat kali jumlah PNBP terutang atau bisa kena pidana paling singkat 2 tahun, dan paling lama 6 tahun kepada waba-nya (wajib bayar)," sebutnya dalam acara sosialisasi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).



Sanksi berikutnya ditujukan kepada setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki, atau memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki namun isinya tidak benar.

"(Sanksinya) dimungkinkan ada denda pidana paling banyak Rp 1 miliar atau kurungan pidana kurungan paling lama 1 tahun," jelasnya.

Disamping pemberian sanksi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam UU PNBP juga diatur mengenai hak bagi si wajib bayar, di mana mereka bisa meminta keringanan, penundaan, atau pengangsuran, hingga pengurangan pembayaran. Tentunya dengan syarat tertentu.

"Kan bisa diatur, ditunda, dikurangi selama mengajukan keberatan. Ini fair treatment, antara wajib bayar dengan pengelola itu seimbang," tambah Mardiasmo.




Tonton juga 'Diderek Dishub, Emak-emak Pengemudi Bayar Denda':

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads