Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani meminta pemerintah untuk tidak buru-buru membuka peluang tersebut. Pengusaha juga meminta agar kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu.
"Pada saat ini kami rekomendasikan pemerintah jangan buru-buru, evaluasi bersama, ditunda dulu. Jangan laksanakan sebelum kita tahu bahwa isinya benar. Baik pengusaha lokal dan asing ingin tahu ini apa," ujar Shinta di sela Indonesia Economic Forum di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan ini jangan langsung diterapkan sebelum para pelaku usaha mengetahui dengan jelas maksud dari peraturan tersebut.
"Jangan lah terburu-buru, lebih baik evaluasi dulu bersama, sehingga ditunda dulu. Jangan langsung laksanakan sebelum kita tahu bahwa isinya benar. Interpretasi yang benar terhadap dunia usaha, lokal, maupun asing. Asing juga mau tau ini persisnya seperti apa," tutur Shinta.
Hal yang menjadi sorotan pengusaha dari kebijakan tersebut adalah pengaruhnya ke UMKM. Deretan kelompok usaha yang diatur dalam revisi kebijakan tersebut juga harus dijabarkan dengan detail.
"Katanya udah dibagi 5 kelompok, kami ingin pelajari dulu. Kami nggak mau berkomentar terlalu banyak sebelum tau isinya seperti apa," kata Shinta.
Ia juga menyayangkan langkah pemerintah yang tidak mengajak dunia usaha dalam berdiskusi. Padahal yang nantinya berimbas terhadap kebijakan ini adalah para pelaku usaha.
"Kan ada Kadin, Apindo, diajak bicara. Jadi kan bisa keluarnya sama-sama, sehingga tidak menimbulkan polemik. Jadi negatif sekali kan," tutur Shinta.