Bunga Acuan Sudah Naik 175 Bps, Apa Dampaknya ke Bunga Bank?

Bunga Acuan Sudah Naik 175 Bps, Apa Dampaknya ke Bunga Bank?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 21 Nov 2018 17:11 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno
Jakarta - Bank Indonesia (BI) hingga November 2018 ini telah menaikkan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate sebanyak 175 basis poin (bps). Suku bunga acuan menjadi 6% dengan deposit facility sebesar 5,25% dan lending facility 6,75%.

Sekretaris perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Rian Kiryanto menjelaskan langkah BI menaikkan bunga acuan adalah untuk stabilisasi perekonomian. Kemudian bunga acuan juga menjadi jangkar agar rupiah masih bisa stabil.

Dia menjelaskan tak hanya di Indonesia bank sentral di negara lain juga sudah menyesuaikan suku bunga acuannya. "Perbankan tidak serta merta mengikuti langkah BI dengan ikut menaikkan bunga. Kami tidak selalu bereaksi berlebihan karena bisa menjaga likuiditas dengan baik jadi bunganya tidak naik," kata Rian dalam sebuah diskusi di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan, penyesuaian tingkat bunga biasanya dilakukan secara individual bank. Hal tersebut terjadi karena likuiditas di bank tersebut yang mulai mengetat.

Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Firman Mochtar menjelaskan penetapan bunga acuan BI sudah sesuai dengan bauran kebijakan yang dimiliki bank sentral untuk menjaga daya tarik pasar keuangan domestik. "Di tengah kenaikan dan pengetatan suku bunga global khususnya Fed Fund Rate (FFR) dibutuhkan kebijakan agar pasar keuangan domestik menarik," imbuh dia.

Dia menambahkan kebijakan tersebut juga untuk mengarahkan neraca transaksi berjalan bisa berjalan bersamaan dan daya tarik global tetap baik. Ke depan, BI masih akan mencermati kondisi global dan domestik yang terjadi untuk menetapkan keputusan. (kil/zlf)

Hide Ads