Bambang menjelaskan, tak mungkin penanaman modal asing (PMA) bisa masuk ke sektor UMKM. Sebab dalam undang-undang investasi asing masuk ke Indonesia minimal Rp 10 miliar.
"Ada UU PMA yang menyatakan investasi asing minimal Rp 10 miliar. Sehingga ada bidang usaha yang sebenarnya dengan jauh di bawah Rp 10 miliar tidak UMKM lagi. Tapi siapa pun bisa, tapi bukan berarti asing boleh masuk," tegasnya di Energy Building, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan tadi saya katakan ada miskomunikasi ada bagian yang kurang dielaborasi lebih jauh. Karena UU PMA itu ada resinya sendiri, tidak bisa dia masuk ke semua bidang. Bukan hanya DNI saja, ada batasan tadi minimal kalau investasi asing Rp 10 miliar atau lebih," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution buka suara soal revisi daftar negatif investasi (DNI). Darmin menyebutkan bahwa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak dibuka untuk asing.
"Saya hanya ingin menekankan bahwa tidak benar kalau dikatakan ada bidang usaha kecil dan mikro dibuka untuk asing," ujar Darmin dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian beberapa waktu lalu.
Misalnya, warung internet alias warnet dan pengupasan kulit umbi yang dikeluarkan dari DNI bukan untuk memberikan keleluasaan kepada asing. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah perizinan.
"Dia dikeluarkan karena pemerintah mau sederhanakan sehingga dia nggak perlu minta izin BKPM," tutur Darmin.