Aturan Pungutan Ekspor CPO Disetop Sementara Tunggu Sri Mulyani

Aturan Pungutan Ekspor CPO Disetop Sementara Tunggu Sri Mulyani

Saifan Zaking - detikFinance
Senin, 26 Nov 2018 19:08 WIB
Kelapa sawit di Aceh. Foto: Agus Setyadi/detikcom
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan sementara pungutan ekspor minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya. Kebijakan ini diambil karena harga CPO turun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Darmin Nasution mengatakan keputusan tersebut akan diatur di dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PMK sudah disiapkan dan tinggal menunggu teken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


"Nanti tentu akan kita atur di dalam PMK" jelasnya di gedung Kemenko Perekonomian, Senin (26/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani saat ini di Argentina menghadiri pertemuan G-20. Menurut Darmin Sri Mulyani meminta keputusan tersebut berlaku setelah dia kembali ke Indonesia

"Menteri Keuangan sekarang itu sedang di Argentina G20 dan pada Jumat lalu dia mengatakan sebaiknya saya hanya bisa menaikkan itu setelah pulang tanggal 2," tambah Darmin.


Intinya, Darmin menambahkan, kebijakan tentang pungutan ekspor CPO akan diatur dalam PMK, baik itu dihentikan sementara maupun diberlakukan kembali.

"Tapi tentu saja berlakunya sebaiknya ketika PMK keluar tanggal 2, mengenai pulih lagi nanti kita atur di PMK-nya deh," tutupnya.


Tonton juga 'Dukung Revolusi Industri, Suzuki Ekspor Ertiga dan NEX II':

[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads