Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan keputusan tersebut diambil karena harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani terus turun.
"Dengan keadaan harga yang rendah itu diputuskan untuk dinol kan, artiya kalau nanti harganya baik sampai dengan menjadi US$ 500 per ton kita akan mengenakan tapi belum penuh," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan harga TBS saat ini sudah berada di level US$ 420 per ton dari yang sebelumnya US$ 530 per ton. Selama harga di level US$ 400 per ton maka biaya pungutan ekspor yang diberlakukan oleh BPDP-KS dihapus sementara.
Penghapusan sementara ini juga berlaku terhadap produk turunan kelapa sawit.
"Pungutan kelapa sawit untuk CPO tadinya 50 dolar per ton kemudian 30 dolar untuk turunan pertama, ada beberapa tapi nggak seluruh, turunan kedua itu 20 dolar, per ton, itu yang sekarang kita nolkan," terang Darmin.
Ketika harga sudah pulih, kata Darmin, maka pengenaan akan kembali dilakukan namun tidak berlaku penuh atau disesuaikan dengan tingkat harga TBS-nya. Misalnya, harga sudah US$ 500 per ton maka pungutannya untuk CPO US$ 25, turunan pertama menjadi US$ 10 per ton, turunan keduanya US$ 5 per ton.Ketika harga TBS di atas US$ 549 per ton maka BPDP-KS kembali memperlakukan pungutan seperti pada awalnya, yaitu CPO sebesar US$ 50 per ton, untuk turunan pertama US$ 30 per ton, dan US$ 20 per ton untuk turunan kedua.
"kebijakan ini diambil mempertimbangkan harga yang begitu rendah, banyak pihak sudah rugi, itu sudah tidak bisa dilaksanakan dalam situasi ini, sampai menunggu harga membaik," jelas Darmin.
Tonton juga 'Suap DPRD Kalteng Terkait Hak Guna Usaha Perusahaan Sawit':