Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, payung hukum tersebut akan dirilis tahun ini. Aturan tersebut akan dimuat dalam peraturan pemerintah (PP) terkait yang sudah ada dengan merevisinya.
"Sudah beres, kita ada perubahan satu pasal di PP ya sudah selesai. Jadi nanti tidak perlu pungutan-pungutan. (Berlakunya) harus tahun ini dong," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menegaskan setelah aturannya terbit, tidak ada lagi pungutan PPnBM terhadap yacht asing yang datang ke Indonesia.
"Iya, tidak ada pungutan. Kan penerimaannya cuma beberapa miliar, kecil, di bawah Rp 10 miliar. Padahal kalau kita buka (hapus PPnBM), mungkin bisa kita dapat triliunan, potensinya. Nanti kapal kapal tinggal di Indonesia, servis di Indonesia, apa di Indonesia," jelasnya.
Jadi Luhut memastikan, dihapusnya pajak tersebut tidak akan merugikan Indonesia. Pasalnya potensi penerimaan negara bakal lebih signifikan nantinya.
"Jadi seperti ini, orang (dari PPnBM) dia cuma terimanya berapa miliar (rupiah). Padahal kalau kita buka bisa dapat sekian triliun karena lapangan kerja, maintenance, terus tempat nginap (yacht), segala macam itu," jelasnya.
Luhut menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sepakat dengan keputusan tersebut. Hal itu juga sudah dibahas bersama Dirjen Pajak Robert Pakpahan hari ini. (dna/dna)