Seperti diketahui, saat ini ada empat pecahan rupiah yang akan dicabut peredarannya. Uang pecahan yang dimaksud adalah Rp 10.000 emisi tahun 1998, Rp 20.000 emisi tahun 1998, Rp 50.000 emisi tahun 1999 dan Rp 100.000 emisi tahun 1999.
Walaupun peredarannya akan dicabut, BI memberikan kesempatan untuk dapat menukarkan uangnya hingga tanggal yang sudah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan uang tersebut masih dapat ditukarkan di kantor BI terdekat sampai 30 Desember 2018.
"Silahkan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1," kata Agusman dalam keterangannya Juni lalu.
Prosedurnya adalah penukar diwajibkan membawa uang yang mau ditukarkan dan tidak boleh dalam keadaan rusak ke Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.
Selanjutnya, menuju kasir dan memberikan uang tersebut, kasir akan memeriksa apakah uang tersebut asli atau tidak. Jika asli, kasir akan memberikan uang baru senilai dengan uang yang telah ditukarkan.
Aturan pencabutan ini tertuang dalam peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2018 yang mengatur tentang pencabutan dan penarikan peredaran uang kertas pecahan tersebut. (ara/ara)