Mengutip pengumuman tersebut, Sabtu (1/12/2018), kelulusan SKD pelamar CPNS Kemenkeu didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Peserta CPNS Kemenkeu yang lulus SKD berdasarkan peraturan tersebut masuk dalam kelompok pertama (P1/L).
Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebut sebagai peserta SKB kelompok kedua (P2/L).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan ketentuan tersebut, peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS Kemenkeu sebanyak 1.196 orang. Pelaksanaan SKB terbagi menjadi tiga jenis, yaitu psikotes online, tes kesehatan dan kebugaran (TKK), dan wawancara.
Untuk SKB pelaksanaannya dilakukan di kota pelaksanaan sesuai lokasi tes pilihan pelamar. Pelaksanaannya berlangsung dari tanggal 4-9 Desember 2018. Peserta SKB CPNS Kemenkeu wajib membawa kartu peserta ujian, KTP dan alat tulis (pulpen).
Saksikan juga video ' Tingkat Kelulusan CPNS Rendah, JK: Ada Gap Pendidikan ':