Kapal Asing Sitaan akan Dilelang, yang Rusak Ditenggelamkan

Kapal Asing Sitaan akan Dilelang, yang Rusak Ditenggelamkan

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Senin, 03 Des 2018 22:30 WIB
Foto: Dok. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan 1.300 kapal asing sitaan yang melanggar peraturan di Indonesia termasuk penangkapan ikan ilegal akan disidang terlebih dahulu. Keputusan pengadilan nanti yang menentukan apakah kapal tersebut disita dan dilelang atau ditenggelamkan.

"Ya harus (diserahkan) ke pengadilan dulu nanti setelah di pengadilan memutuskan kalau ini milik Indonesia nanti akan ditentukan apakah nanti akan diberikan pada koperasi. Apa dilelang untuk negara atau ditenggelamkan," ujar Luhut usai rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (3/12/2018).


Menurut Luhut penenggelaman adalah pilihan terakhir jika kapal-kapal tersebut memang tak bisa dipakai lagi dan butuh biaya besar untuk memperbaikinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (pengadilan yang putuskan).Kita mau April selesai. Kan (ditenggelamkan) kalau sudah nggak bisa digunakan. Misalnya lebih banyak ongkos untuk diperbaiki ya mau gimana. Kalau bisa dialihfungsikan untuk koperasi nelayan yang kredibel kenapa nggak," jelas Luhut.


Luhut menambahkan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan urusan kapal asing sitaan hadir dalam rapat. Mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, KemenkumHAM, hingga TNI AL dan Kejaksaan Agung.

Menurut Luhut apabila keputusan dalam rakor tersebut dianggap tak sesuai dengan peraturan menteri terkait, bisa direvisi.


"Kalau ada yang tidak pas dengan Permen (Peraturan Menterinya), menterinya kan nanti aja disuruh ubah. Kan nggak ada masalah," kata mantan Menko Polhukam itu. (hns/hns)

Hide Ads