"Adanya PP ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos. Meski demikian bagi pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Harry Hikmat di Sragen dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).
Harry menerangkan, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diatur kriteria P3K. Kriteria itu yakni, dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Lalu, tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemensos, kata dia, sejak tahun 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian dan pemberian jaminan sosial.
"Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar Rp 1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi P3K," kata dia.
Sebagai informasi, jumlah SDM PKH totalnya 39.566 orang. Dengan formasi terdiri atas 7 orang koordinator regional, 62 orang koordinator wilayah, 128 orang administrator database provinsi, 531 orang koordinator kabupaten/kota, 408 orang pekerja sosial supervisor.
Baca juga: Catat! Ini Syarat Honorer untuk Jadi PNS |
Lalu, 2.095 orang administrator database kabupaten/kota, 34.552 orang pendamping sosial PKH, 1.697 orang pendamping PKH akses, 75 orang asisten pendamping PKH, dan 11 orang asisten pendamping PKH akses.
"Saya pikir Kemensos siap karena anggaran untuk honor sudah ada, bahkan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sudah ada sejak 2017," ujarnya.
Tonton juga ' Survei Kemendagri: 19,4% PNS Tak Setuju Pancasila ':