Tanggapan OJK yang Bakal Diperkarakan LBH soal 'Rentenir Online'

Tanggapan OJK yang Bakal Diperkarakan LBH soal 'Rentenir Online'

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 11 Des 2018 13:17 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika tidak menyelesaikan masalah kredit online financial technology (fintech) atau 'rentenir online'.

Menanggapi hal tersebut Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menjelaskan meskipun ada tuntutan, regulator akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya.

"Oh saya belum tahu, apakah ini menuntut OJK. Tetapi intinya kami akan membuka diri untuk tetap memfasilitasi pengaduan konsumen itu," kata Tirta dalam sebuah diskusi di Suasana Resto, Selasa (11/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tirta menyampaikan OJK mendengar berita LBH terkait aduan-aduan yang masuk tersebut. "Memang ada konsumen yang mengadu ke LBH minta bantuan hukum karena mungkin dari sisi hukum mereka tidak memahami," imbuh dia.

Sebelumnya Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait belum melaporkan temuan ke OJK, hal ini karena mereka pesimistis aduan tersebut tidak akan ditindak oleh OJK.


LBH Jakarta mengaku serius menangani aduan dan akan menempuh jalur hukum untuk membela para korban. Menurut Jeanny, OJK sebagai otoritas keuangan harusnya lebih serius dalam mengatasi perkembangan rentenir online ini.

"Jika OJK tidak serius ada potensi ke arah sana, baik secara perdata maupun pidana," imbuh dia.

LBH mengumumkan 25 inisial perusahaan aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, di antaranya DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD dan KC.



Tonton juga 'LBH Desak OJK Turun Tangan':

[Gambas:Video 20detik]


(kil/ara)

Hide Ads