OJK Mau Selesaikan Masalah Kredit Online, Begini Tahapannya

OJK Mau Selesaikan Masalah Kredit Online, Begini Tahapannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 11 Des 2018 13:32 WIB
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Sebanyak 1.330 aduan masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait kasus kredit online. Masalahnya mulai dari bunga yang terlalu tinggi hingga penagihan yang berbau ancaman dan pelecehan seksual.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan saat ini pihak regulator sedang menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Saat ini OJK memiliki dua cara untuk proses penyelesaian. Menurut dia penyelesaian masalah ini membutuhkan waktu untuk analisa hingga pengambilan keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada tindak lanjut tapi perlu waktu, jadi begini kalau perlindungan konsumen ada dua tahap. Pertama OJK akan memfasilitasi konsumen dipertemukan oleh pelaku jasa usahanya gitu, dengan penyedia platform itu ketemu," kata Tirta dalam diskusi di Suasana Resto, Jakarta, Selasa (11/12/2018).


Dia menyampaikan jika pertemuan tersebut tak membuahkan hasil maka OJK akan melanjutkan masalah ke ranah hukum.

"Kalau konsumen belum puas konsumen bisa ajukan komplain lagi ke OJK nanti kita arahkan mau dilanjutkan ada dua ya arahnya bisa pengadilan atau bisa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa," kata Tirta.


Walau begitu, dirinya menyebut bahwa pengaduan konsumen yang telah masuk dalam OJK baru berjumlah 200 pengaduan, pengaduan tersebut lebih didominasi oleh ketidakpahaman konsumen.

"Saya kalau menghitung yang masuk ke OJK 200an pengaduan nggak sampai 2.000," tukas Tirta.



Tonton juga 'LBH Desak OJK Turun Tangan':

[Gambas:Video 20detik]

(kil/ara)

Hide Ads