BPJS Kesehatan Lobi DPR Dukung Sanksi untuk Penunggak Iuran

BPJS Kesehatan Lobi DPR Dukung Sanksi untuk Penunggak Iuran

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 11 Des 2018 17:19 WIB
Foto: detik
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan penerapan sanksi layanan publik bagi setiap peserta yang tidak menyelesaikan kewajiban bayar iuran.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR mengenai hasil review tahap II BPKP, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

"Kalau ini diterbitkan akan berat jika tidak mendapatkan dukungan dari DPR," kata Fahmi Idris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fahmi mengatakan, sanksi layanan publik yang dimaksud itu seperti para peserta yang menunggak tidak bisa mendapatkan layanan publik. Mulai dari tidak bisa perpanjang SIM, perpanjang paspor, hingga tidak bisa transaksi layanan perbankan.

Menurut dia, sanksi layanan publik ini juga sudah diterapkan oleh pemerintah Jerman. Di mana, jika masyarakat ingin masuk kuliah namun ditemukan memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan, maka tidak bisa kuliah.

Adapun, sanksi layanan publik ini juga lebih efisiensi dibandingkan harus dikejar sampai rumah agar para penunggak membayarkan kewajibannya.

"Karena dengan iuran mengejar ke rumahnya itu biaya mengejarnya akan lebih tekor, jadi harus instrumen pemaksa lewat sanksi layanan publik," ujar dia.





Tonton juga 'PP Muhammadiyah Mengadu ke JK Terkait BPJS':

[Gambas:Video 20detik]


(fdl/fdl)

Hide Ads