Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR mengenai hasil review tahap II BPKP, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
"Kalau ini diterbitkan akan berat jika tidak mendapatkan dukungan dari DPR," kata Fahmi Idris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi mengatakan, sanksi layanan publik yang dimaksud itu seperti para peserta yang menunggak tidak bisa mendapatkan layanan publik. Mulai dari tidak bisa perpanjang SIM, perpanjang paspor, hingga tidak bisa transaksi layanan perbankan.
Menurut dia, sanksi layanan publik ini juga sudah diterapkan oleh pemerintah Jerman. Di mana, jika masyarakat ingin masuk kuliah namun ditemukan memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan, maka tidak bisa kuliah.
Adapun, sanksi layanan publik ini juga lebih efisiensi dibandingkan harus dikejar sampai rumah agar para penunggak membayarkan kewajibannya.
"Karena dengan iuran mengejar ke rumahnya itu biaya mengejarnya akan lebih tekor, jadi harus instrumen pemaksa lewat sanksi layanan publik," ujar dia.
Tonton juga 'PP Muhammadiyah Mengadu ke JK Terkait BPJS':
(fdl/fdl)