Berdasarkan PMK 35/2018 yang berlaku sejak 29 Maret 2018, terdapat beberapa investor atau wajib pajak (WP) yang mendapat persetujuan libur bayar pajak ini.
Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Sulistyo Wibowo, mengatakan sebanyak 12 wajib pajak (WP) telah mendapatkan fasilitas tax holiday.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, 12 WP itu akan menanamkan modal sebesar Rp 210,8 triliun. Negara asal investor antara lain, China, Malaysia, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia.
"Rencana target investasi berdasarkan permohonan Rp 210,8 triliun cukup besar," kata dia.
Dia menuturkan, investasi akan menciptakan lapangan kerja. Untuk investasi senilai Rp 210,8 triliun ini, dia bilang bakal membuka 10.587 lapangan kerja.
"Diperkirakan penyerapan tenaga kerja 10.587 orang akan ada lapangan pekerjaan sebesar itu, mudah-mudahan mengurangi kekurangan supply tenaga kerja," tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan PMK Nomor 35 Tahun 2018 pengurangan pajak sebesar 100% selama 5 hingga 10 tahun tergantung nilai investasi. Untuk investasi Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun mendapat pengurangan pajak selama 5 tahun. Kemudian, paling tinggi ialah investasi di atas Rp 30 triliun dengan masa 20 tahun.
Tonton juga '8 Perusahaan Ini Sudah Nikmati Fasilitas Libur Bayar Pajak':
(ara/ara)