Berdasarkan salinan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2018 yang diterima detikFinance, Kamis (13/12/2018), larangan operasional ditujukan pada mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Lalu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Serta, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang batu bara, bahan bahan bangunan meliputi besi/logam, semen dan kayu.
"Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di jalan tol dan jalan nasional," bunyi pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut.
Pembatasan itu berlaku berlaku pada hari dan ruas tertentu. Berikut rinciannya:
A. Tanggal 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB:
1. Berlaku 2 arah meliputi Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Taruban.
2. Berlaku 1 arah meliputi Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar.
B. Tanggal 25 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB ruas Tol Jakarta-Cikampek arah ke Jakarta.
C. Tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB:
1. Berlaku 2 arah meliputi Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Taruban.
2. Berlaku 1 arah meliputi Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar.
D. Tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB berlaku pada Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk arah ke Gilimanuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kemenhub Siap Tindak Truk 'Obesitas'':
(eds/eds)